<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: The Power of &#8220;Surat Pembaca&#8221;</title>
	<atom:link href="http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php</link>
	<description>The Only Constant is Change</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2012 08:07:21 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: ELFINA DEBORA</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1392</link>
		<dc:creator>ELFINA DEBORA</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 05:28:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1392</guid>
		<description>Salam kenal, 
Ibu ratih saya mau bertanya....
Melihat kasus Prita Mulyasari yang terjadi beberapa waktu yang lalu, ada kesan bahwa untuk menulis sebuah keluhan melalui media publik (apapun itu), salah satunya lewat surat pembaca bisa berdampak pada tuntutan hukum...

Nah yang akan saya tanyakan adalah apakah dengan melontarkan keluhan leat surat pembaca itu memang beresiko untuk berhadapan dengan tuntutan hukum? atau surat pembaca disediakan memang untuk menampung keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik apapun?

terima kasih.

--------------------

@Elfina:
Itulah anehnya Bu... padahal sebagai masyarakat dan konsumen kan kita boleh mengeluh kalau memang pelayanan yang kita dapat jelek. Eh, malah dituduh pencemaran nama baik. Lebih aneh lagi, karena yang kita keluhkan adalah pihak yang besar, yang punya uang, jadi kita kalah deh. Aneh sekali ya! Percayalah, saya juga bingung. Tapi satu prinsip saya, jangan takut kalo memang enggak salah. Pada akhirnya orang juga akan bisa melihat kebenaran, termasuk kebenaran untuk Ibu Prita.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal,<br />
Ibu ratih saya mau bertanya&#8230;.<br />
Melihat kasus Prita Mulyasari yang terjadi beberapa waktu yang lalu, ada kesan bahwa untuk menulis sebuah keluhan melalui media publik (apapun itu), salah satunya lewat surat pembaca bisa berdampak pada tuntutan hukum&#8230;</p>
<p>Nah yang akan saya tanyakan adalah apakah dengan melontarkan keluhan leat surat pembaca itu memang beresiko untuk berhadapan dengan tuntutan hukum? atau surat pembaca disediakan memang untuk menampung keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik apapun?</p>
<p>terima kasih.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>@Elfina:<br />
Itulah anehnya Bu&#8230; padahal sebagai masyarakat dan konsumen kan kita boleh mengeluh kalau memang pelayanan yang kita dapat jelek. Eh, malah dituduh pencemaran nama baik. Lebih aneh lagi, karena yang kita keluhkan adalah pihak yang besar, yang punya uang, jadi kita kalah deh. Aneh sekali ya! Percayalah, saya juga bingung. Tapi satu prinsip saya, jangan takut kalo memang enggak salah. Pada akhirnya orang juga akan bisa melihat kebenaran, termasuk kebenaran untuk Ibu Prita.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tin Suryani</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1367</link>
		<dc:creator>Tin Suryani</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2009 05:37:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1367</guid>
		<description>Bagaimana cara menuntut kerugian atas kehilangan barang yg disebabkan kacaunya pelayanan suatu maskapai penerbangan (lion)? (barang tdk dilabel, boarding pass dibuat manual, tiket tdk dikembalikan ke pelanggan)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana cara menuntut kerugian atas kehilangan barang yg disebabkan kacaunya pelayanan suatu maskapai penerbangan (lion)? (barang tdk dilabel, boarding pass dibuat manual, tiket tdk dikembalikan ke pelanggan)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dinny</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1240</link>
		<dc:creator>Dinny</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2009 07:34:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1240</guid>
		<description>Pada bln Juni 2008 Saya mengajukan kredit motor YAMAHA VIXION HITAM B.6494 UJP di PARA MUTlIFINANCE                                     cab.Rawa sari  (alamat  kantor baru) Jl. Jendral Suorapto No. 8B Jakarta 

Pusat.Dengan dealer Motor Pondok Bambu.Pada saat pengajuan kredit saya tidak diminta tanda tangan kontrak i pemohon kredit,saya juga harus membayar 150rb untuk Plat Nomor &amp; STNK.Tgl 30 Juni.Surat jalan tertanggal 30 Juni’08,dengan saya sbg penerima. Pada Angs.1 di kwitansi tertulis jatuh tempo tanggal 13 tiap bulan,seharusnya jth tempo sesuai dengan motor diterima.Saya sdh mengujakan komplein pd kolektor Para MultiFinance.Sudah puluhan kali kami tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Leasing,Tanda tangan yang tertera di kontrak juga bukan tanda tangan asli kami.tanda tangan kami di palsukan oleh Surveyor Para MultiFinance (Ganang-985343xx/989513xx) &amp; Marketing General Motor (Yusuf CMG/Dollar 021-919945xx).
Ada angsuran yang kami bayar 1 bln sebelum jatuh tempo tiba,tetapi uang tersebut masuk di Para MultiFinance 2 minggu lewat dari tanggal jatuh tempo.Saya sdh komfirm ke pihak leasing sejak 20 Des’08 ke cbg. Rawasari,tapi tidak ada tanggapan dari pihak Para MultiFinance.Stlh bbrp bln saya komplein lagi.Berkat bantuan General Motor saya akhirnya bertemu dengan Kepala Cabang Para MultiFinance (Bpk.Uung &amp; Bpk.Yakub),pada saat kami bertemu ditunjukan pada kami surat2 yang ada pada mereka (kontrak,Surat Jalan) dan semua tanda tangan di surat2 tersebut dipalsukan.Surat Jalan (Tanda Terima motor) dari GENERAL MOTOR  yang ada di saya  &amp; yang ada di Para MultiFinance berbeda tanggal &amp; penerima motor (ada 2 surat jalan dengan tanggal dan tanda tangan yang berbeda),hal ini di ketahui oleh kepala cabang Rawa sari 
Pada pertemuan itu Para MultiFinance meminta kami untuk melakukan pembayaran saat itu juga,namun kami merasa masalah kami belum di selesaikan maka kami bilang kami akan bayar setelah masalah kami ada solusi nya.
Namun Para MultiFinance tidak menyanggupi hal tersebut,mereka memberikan jalan keluar yang menurut kami tidak bisa di pertanggung jawabkan.Juga kolektor Para MultiFinance menjelekan nama baik  saya sekitar rmh saya.Pada tgl 19/20 Maret’09 kolektor Endar 021-980897xx datang ke rumah tarik paksa motor saya.
Pada saat itu juga saya hubungi Bpk. Uung dan mengkonfirmasikan perbuatan anak buahnya,beliau menyuruh saya datang ke kantor untuk mencari jalan keluar.Karena saya punya itikad baik utk menyelesaikan masalah ini saya ikut mereka ke kantor Para MultiFinance.Ternyata sampai di sana kami di benta-bentak bahkan sampai mau di pukul,karena saya memprotes dan membela dirii merasa posisi saya betul,kami di paksa mengembalikan motor dengan mereka tidak mau tahu masalah kontrak oleh Bpk. Agustinus 021-933704xx.Beliau pula yang menemui saya ketika datang komplein ke Para MultiFinance pertama kali,pihak Para Multifinance melarang saya untuk mengajukan komplein melalui Media cetak  alasan NANTI HANYA KARENA ULAH BEBERAPA ORANG SAJA,SATU KANTOTR  IKUT KENA IMBAS NYA Sekarang motor saya di tarik tanpa penyelesaian apa2,kami hanya di suruh untuk mengambil motor di leasing lain dan pihak para akan membantu mencarikan dealer nya,itu bukan penyelesaian masalah kami,karena kami selalu bayar tepat waktu.Karyawan PARA MULTIFINANCE yang memalsukan tanda tangan,menggelapkan uang angsuran &amp; mencemarkan nama baik kami.Sangat jelas masalah ini bukan konsumen yang salah.bagaimana dengan konsumen yang rugi akibat Para MultiFinance?Melalui Surat Pembaca saya mau menghimbau kepada Jajaran Pejabat (Direksi,Kepala kantor Pusat,Manajer) di Para MultiFinance,untuk menindak lanjuti masalah ini.Ada konsumen komplein tidak di gubris,sudah jelas masalah ini bukan masalah kecil.Saya juga membaca di beberapa Suara Pembaca di internet maupun media cetak tentang konsumen yang mengeluh karena sikap intimidatif oknum Collector PT Para MultiFinance,perbedaan jumlah angsuran di kontrak.
Terima kasih kepada Redaksi yang telah memuat surat kami.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pada bln Juni 2008 Saya mengajukan kredit motor YAMAHA VIXION HITAM B.6494 UJP di PARA MUTlIFINANCE                                     cab.Rawa sari  (alamat  kantor baru) Jl. Jendral Suorapto No. 8B Jakarta </p>
<p>Pusat.Dengan dealer Motor Pondok Bambu.Pada saat pengajuan kredit saya tidak diminta tanda tangan kontrak i pemohon kredit,saya juga harus membayar 150rb untuk Plat Nomor &amp; STNK.Tgl 30 Juni.Surat jalan tertanggal 30 Juni’08,dengan saya sbg penerima. Pada Angs.1 di kwitansi tertulis jatuh tempo tanggal 13 tiap bulan,seharusnya jth tempo sesuai dengan motor diterima.Saya sdh mengujakan komplein pd kolektor Para MultiFinance.Sudah puluhan kali kami tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Leasing,Tanda tangan yang tertera di kontrak juga bukan tanda tangan asli kami.tanda tangan kami di palsukan oleh Surveyor Para MultiFinance (Ganang-985343xx/989513xx) &amp; Marketing General Motor (Yusuf CMG/Dollar 021-919945xx).<br />
Ada angsuran yang kami bayar 1 bln sebelum jatuh tempo tiba,tetapi uang tersebut masuk di Para MultiFinance 2 minggu lewat dari tanggal jatuh tempo.Saya sdh komfirm ke pihak leasing sejak 20 Des’08 ke cbg. Rawasari,tapi tidak ada tanggapan dari pihak Para MultiFinance.Stlh bbrp bln saya komplein lagi.Berkat bantuan General Motor saya akhirnya bertemu dengan Kepala Cabang Para MultiFinance (Bpk.Uung &amp; Bpk.Yakub),pada saat kami bertemu ditunjukan pada kami surat2 yang ada pada mereka (kontrak,Surat Jalan) dan semua tanda tangan di surat2 tersebut dipalsukan.Surat Jalan (Tanda Terima motor) dari GENERAL MOTOR  yang ada di saya  &amp; yang ada di Para MultiFinance berbeda tanggal &amp; penerima motor (ada 2 surat jalan dengan tanggal dan tanda tangan yang berbeda),hal ini di ketahui oleh kepala cabang Rawa sari<br />
Pada pertemuan itu Para MultiFinance meminta kami untuk melakukan pembayaran saat itu juga,namun kami merasa masalah kami belum di selesaikan maka kami bilang kami akan bayar setelah masalah kami ada solusi nya.<br />
Namun Para MultiFinance tidak menyanggupi hal tersebut,mereka memberikan jalan keluar yang menurut kami tidak bisa di pertanggung jawabkan.Juga kolektor Para MultiFinance menjelekan nama baik  saya sekitar rmh saya.Pada tgl 19/20 Maret’09 kolektor Endar 021-980897xx datang ke rumah tarik paksa motor saya.<br />
Pada saat itu juga saya hubungi Bpk. Uung dan mengkonfirmasikan perbuatan anak buahnya,beliau menyuruh saya datang ke kantor untuk mencari jalan keluar.Karena saya punya itikad baik utk menyelesaikan masalah ini saya ikut mereka ke kantor Para MultiFinance.Ternyata sampai di sana kami di benta-bentak bahkan sampai mau di pukul,karena saya memprotes dan membela dirii merasa posisi saya betul,kami di paksa mengembalikan motor dengan mereka tidak mau tahu masalah kontrak oleh Bpk. Agustinus 021-933704xx.Beliau pula yang menemui saya ketika datang komplein ke Para MultiFinance pertama kali,pihak Para Multifinance melarang saya untuk mengajukan komplein melalui Media cetak  alasan NANTI HANYA KARENA ULAH BEBERAPA ORANG SAJA,SATU KANTOTR  IKUT KENA IMBAS NYA Sekarang motor saya di tarik tanpa penyelesaian apa2,kami hanya di suruh untuk mengambil motor di leasing lain dan pihak para akan membantu mencarikan dealer nya,itu bukan penyelesaian masalah kami,karena kami selalu bayar tepat waktu.Karyawan PARA MULTIFINANCE yang memalsukan tanda tangan,menggelapkan uang angsuran &amp; mencemarkan nama baik kami.Sangat jelas masalah ini bukan konsumen yang salah.bagaimana dengan konsumen yang rugi akibat Para MultiFinance?Melalui Surat Pembaca saya mau menghimbau kepada Jajaran Pejabat (Direksi,Kepala kantor Pusat,Manajer) di Para MultiFinance,untuk menindak lanjuti masalah ini.Ada konsumen komplein tidak di gubris,sudah jelas masalah ini bukan masalah kecil.Saya juga membaca di beberapa Suara Pembaca di internet maupun media cetak tentang konsumen yang mengeluh karena sikap intimidatif oknum Collector PT Para MultiFinance,perbedaan jumlah angsuran di kontrak.<br />
Terima kasih kepada Redaksi yang telah memuat surat kami.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Comet</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1224</link>
		<dc:creator>Comet</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2009 01:41:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1224</guid>
		<description>ini membuktikan tidak profesionalnya perusahaan Bumiputera, bagaimana mau bersaing dengan perusahaan asing?. hanya mau cari untung dari kerugian nasabah!, berusahalah secara profesional, carilah untung dari pertumbuhan perusahaan, jangan memanfaatkan keluguan nasabah. maka saya tidak heran kalau masyarakat indonesia alergi terhadap yang namanya asuransi!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ini membuktikan tidak profesionalnya perusahaan Bumiputera, bagaimana mau bersaing dengan perusahaan asing?. hanya mau cari untung dari kerugian nasabah!, berusahalah secara profesional, carilah untung dari pertumbuhan perusahaan, jangan memanfaatkan keluguan nasabah. maka saya tidak heran kalau masyarakat indonesia alergi terhadap yang namanya asuransi!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: David</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1207</link>
		<dc:creator>David</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2009 05:54:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1207</guid>
		<description>MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT 

Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. 
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#039;bodoh&#039;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah &#039;dokumen dan rahasia negara&#039;. 
Statemen &quot;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&quot; (KAI) dan &quot;Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&quot; (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan &quot;trimo&quot; terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan  mestinya mengajukan &quot;Perlawanan Pihak Ketiga&quot; untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David 
HP. (0274)9345675</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT </p>
<p>Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.<br />
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<br />
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#8216;bodoh&#8217;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah &#8216;dokumen dan rahasia negara&#8217;.<br />
Statemen &#8220;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&#8221; (KAI) dan &#8220;Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&#8221; (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan &#8220;trimo&#8221; terhadap putusan tersebut.<br />
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan  mestinya mengajukan &#8220;Perlawanan Pihak Ketiga&#8221; untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.<br />
Siapa yang akan mulai??</p>
<p>David<br />
HP. (0274)9345675</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: David Pangemanan</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1131</link>
		<dc:creator>David Pangemanan</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 10:15:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1131</guid>
		<description>PENGALAMAN BURUK ASURANSI KENDARAAN DI PT. ASURANSI WAHANA TATA

Semoga Anda tidak pernah mengalami pengalaman yang pernah menimpa saya ini. 

Singkatnya, kendaraan yang saya asuransi secara TLO di perusahaan Asuransi 

Wahana Tata, hilang dicuri. Dan setelah menjalani proses yang super 

berbelit, akhirnya PT. Asuransi Wahana Tata mencairkan klaim. Anehnya, 

pencairan dilakukan 2 (dua) tahap, tanpa melakukan negosiasi apapun dengan 

Pemilik kendaraan yang hilang. Tahap pertama (jumlahnya tidak jelas), 

dicairkan kepada Perusahaan Finance tempat saya melakukan kredit. Tahap 

kedua, dicairkan Rp. 5,4 jt kepada Finance, guna memfasilitasi gratifikasi 

pengurusan surat-surat keterangan polisi. Akhirnya dari seluruh jumlah 

klaim, saya hanya mendapat pengembalian lk. Rp. 3,5 jt ; yang artinya tidak 

lebih besar dari premi asuransi yang telah saya bayarkan; dan juga tidak 

lebih besar dari sebulan angsuran kredit yang telah 14 kali dibayar, dengan 

DP sekitar 25% harga &#039;on the road&#039;. Inilah pengalaman saya menjadi nasabah 

PT. Asuransi Wahana Tata. Semoga bermanfaat.

David, HP. (0274) 9345675
Pemegang Polis No.03-24-18000197</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PENGALAMAN BURUK ASURANSI KENDARAAN DI PT. ASURANSI WAHANA TATA</p>
<p>Semoga Anda tidak pernah mengalami pengalaman yang pernah menimpa saya ini. </p>
<p>Singkatnya, kendaraan yang saya asuransi secara TLO di perusahaan Asuransi </p>
<p>Wahana Tata, hilang dicuri. Dan setelah menjalani proses yang super </p>
<p>berbelit, akhirnya PT. Asuransi Wahana Tata mencairkan klaim. Anehnya, </p>
<p>pencairan dilakukan 2 (dua) tahap, tanpa melakukan negosiasi apapun dengan </p>
<p>Pemilik kendaraan yang hilang. Tahap pertama (jumlahnya tidak jelas), </p>
<p>dicairkan kepada Perusahaan Finance tempat saya melakukan kredit. Tahap </p>
<p>kedua, dicairkan Rp. 5,4 jt kepada Finance, guna memfasilitasi gratifikasi </p>
<p>pengurusan surat-surat keterangan polisi. Akhirnya dari seluruh jumlah </p>
<p>klaim, saya hanya mendapat pengembalian lk. Rp. 3,5 jt ; yang artinya tidak </p>
<p>lebih besar dari premi asuransi yang telah saya bayarkan; dan juga tidak </p>
<p>lebih besar dari sebulan angsuran kredit yang telah 14 kali dibayar, dengan </p>
<p>DP sekitar 25% harga &#8216;on the road&#8217;. Inilah pengalaman saya menjadi nasabah </p>
<p>PT. Asuransi Wahana Tata. Semoga bermanfaat.</p>
<p>David, HP. (0274) 9345675<br />
Pemegang Polis No.03-24-18000197</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: erick pangalila</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1080</link>
		<dc:creator>erick pangalila</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 12:51:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1080</guid>
		<description>Isi masalah : Tadi malam tanggal 26 januari 2009 sekitar jam 21.23  saya
mengambil uang di ATM Mandiri yang berlokasi di wisma asri bekasi utara
sebesar Rp 600.000 (enam  ratus ribu rupiah). Namun, uang tersebut keluar
hanya bagian ujungnya saja,itu pun hanya 1 lembar yang lain sepertinya
tertahan. Belum sempat saya ambil uang tersebut masuk kembali dan  tidak
keluar sama sekali ( sempat hang sekitar 3-7 menit ) tetapi saldo saya
berkurang. Setelah itu saya kembali mencoba untuk melakukan
penarikan,dengan harapan uang yang tidak keluar sebelumnya dapat terbawa
serta, namun ternyata tidak. Malam itu juga saya langsung konfirmasi ke
Mandiri Call Center 021.52997777 namun dari call center dinyatakan bahwa
transaksaksi tersebut SAH,artinya tidak terjadi kesalahan dari mesin ATM.
Merasa tidak puas saya sempat menanyakan apakah ada cctv di atm tempat
saya mengambil uang,maksudnya dengan cctv akan lebih jelas apakah saya
menerima atau tidak uang tersebut,namun kembali saya mendapatkan jawaban
yang kurang memuaskan. &quot;maaf cctv hanya terdapat di gerai-gerai khusus
saja, ditempat bapak mengambil uang tidak ada cctv-nya&quot;. Pagi harinya saya
segera melaporkan hal tersebut ke Bank Mandiri cabang wisma asri diterima
oleh sdri.Ira Dian selaku CSR kemudian Saya diminta mengisi form yang
telah disediakan dan diminta untuk menunggu selama 14 hari kerja tanpa
adanya kepastian apapun.
Jika saya saya sangkutkan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara kita,
Bank Mandiri dalam hal ini ini telah melakukan suatu perbuatan melawan
hukum sesuai dengan apa yang tercantum didalam pasal 1365 KUHPerdata,
sebagai berikut :
 &quot;Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut&quot;.

Bank Mandiri dalam hal ini melalui ATM-nya yang tidak berfungsi secara
baik dengan tidak mengeluarkan uang secara tepat seperti yang diminta atau
bahkan tidak mengeluarkan sama sekali namun tetap melakukan pendebetan
terhadap rekening saya, langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan
kerugian kepada saya selaku pemilik rekening. Sehingga sudah seharusnya
Bank Mandiri mengganti semua kerugian yang ditimbulkan oleh karena
perbuatannya terhitung sejak dimulainya kerugian tersebut hingga diterima
kembali uang yang menjadi hak dari saya.

 Dalam hal ini saya bukanlah orang yang seharusnya bertanggung jawab
karena saya hanya melakukan procedural yang disediakan oleh pihak Bank
Mandiri.

 

Erick Pangalila M, SH
No.Rek Mandiri 156.000058XXXX
erickpangalila@gmail.com
0815.849.50003</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Isi masalah : Tadi malam tanggal 26 januari 2009 sekitar jam 21.23  saya<br />
mengambil uang di ATM Mandiri yang berlokasi di wisma asri bekasi utara<br />
sebesar Rp 600.000 (enam  ratus ribu rupiah). Namun, uang tersebut keluar<br />
hanya bagian ujungnya saja,itu pun hanya 1 lembar yang lain sepertinya<br />
tertahan. Belum sempat saya ambil uang tersebut masuk kembali dan  tidak<br />
keluar sama sekali ( sempat hang sekitar 3-7 menit ) tetapi saldo saya<br />
berkurang. Setelah itu saya kembali mencoba untuk melakukan<br />
penarikan,dengan harapan uang yang tidak keluar sebelumnya dapat terbawa<br />
serta, namun ternyata tidak. Malam itu juga saya langsung konfirmasi ke<br />
Mandiri Call Center 021.52997777 namun dari call center dinyatakan bahwa<br />
transaksaksi tersebut SAH,artinya tidak terjadi kesalahan dari mesin ATM.<br />
Merasa tidak puas saya sempat menanyakan apakah ada cctv di atm tempat<br />
saya mengambil uang,maksudnya dengan cctv akan lebih jelas apakah saya<br />
menerima atau tidak uang tersebut,namun kembali saya mendapatkan jawaban<br />
yang kurang memuaskan. &#8220;maaf cctv hanya terdapat di gerai-gerai khusus<br />
saja, ditempat bapak mengambil uang tidak ada cctv-nya&#8221;. Pagi harinya saya<br />
segera melaporkan hal tersebut ke Bank Mandiri cabang wisma asri diterima<br />
oleh sdri.Ira Dian selaku CSR kemudian Saya diminta mengisi form yang<br />
telah disediakan dan diminta untuk menunggu selama 14 hari kerja tanpa<br />
adanya kepastian apapun.<br />
Jika saya saya sangkutkan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara kita,<br />
Bank Mandiri dalam hal ini ini telah melakukan suatu perbuatan melawan<br />
hukum sesuai dengan apa yang tercantum didalam pasal 1365 KUHPerdata,<br />
sebagai berikut :<br />
 &#8220;Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain,<br />
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti<br />
kerugian tersebut&#8221;.</p>
<p>Bank Mandiri dalam hal ini melalui ATM-nya yang tidak berfungsi secara<br />
baik dengan tidak mengeluarkan uang secara tepat seperti yang diminta atau<br />
bahkan tidak mengeluarkan sama sekali namun tetap melakukan pendebetan<br />
terhadap rekening saya, langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan<br />
kerugian kepada saya selaku pemilik rekening. Sehingga sudah seharusnya<br />
Bank Mandiri mengganti semua kerugian yang ditimbulkan oleh karena<br />
perbuatannya terhitung sejak dimulainya kerugian tersebut hingga diterima<br />
kembali uang yang menjadi hak dari saya.</p>
<p> Dalam hal ini saya bukanlah orang yang seharusnya bertanggung jawab<br />
karena saya hanya melakukan procedural yang disediakan oleh pihak Bank<br />
Mandiri.</p>
<p>Erick Pangalila M, SH<br />
No.Rek Mandiri 156.000058XXXX<br />
<a href="mailto:erickpangalila@gmail.com">erickpangalila@gmail.com</a><br />
0815.849.50003</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nk</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1061</link>
		<dc:creator>nk</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2008 01:17:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1061</guid>
		<description>tulisan 5 bulan yang lalu tetep terasa ledakannya...

hehehe</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tulisan 5 bulan yang lalu tetep terasa ledakannya&#8230;</p>
<p>hehehe</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hujanreda</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1039</link>
		<dc:creator>hujanreda</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 09:02:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1039</guid>
		<description>wah, bener2 ya. ga di sini ga di sana namanya perusahaan asuransi ternyata sama liciknya. kemarin baru liat &#039;sicko&#039; pilem doumentar si michael moore itu dan match banget dg apa yg ditulis di sini. hehe.

salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah, bener2 ya. ga di sini ga di sana namanya perusahaan asuransi ternyata sama liciknya. kemarin baru liat &#8216;sicko&#8217; pilem doumentar si michael moore itu dan match banget dg apa yg ditulis di sini. hehe.</p>
<p>salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mfirmanshah</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/the-power-of-surat-pembaca-260.php/comment-page-1#comment-1016</link>
		<dc:creator>mfirmanshah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2008 11:16:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=260#comment-1016</guid>
		<description>mba Ratih,
makasih ya atas tips &amp; trik nya, karena saya dah lama mo kirim surat pembaca, namun perlu hati2 juga, maka saya googling dulu. eh ketemu mb Ratih.

ya, banyak Company sekarang yg mendewa2kan profesionisme spertinya lupa dengan Pepatah bangsa sendiri &quot;Pembeli adalah Raja&quot;

Ok, salam kenal.
wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mba Ratih,<br />
makasih ya atas tips &amp; trik nya, karena saya dah lama mo kirim surat pembaca, namun perlu hati2 juga, maka saya googling dulu. eh ketemu mb Ratih.</p>
<p>ya, banyak Company sekarang yg mendewa2kan profesionisme spertinya lupa dengan Pepatah bangsa sendiri &#8220;Pembeli adalah Raja&#8221;</p>
<p>Ok, salam kenal.<br />
wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

