<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Update: The Power of &#8220;Surat Pembaca&#8221;</title>
	<atom:link href="http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php</link>
	<description>The Only Constant is Change</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2012 08:07:21 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: Shasa</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/comment-page-1#comment-2738</link>
		<dc:creator>Shasa</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 14:53:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=278#comment-2738</guid>
		<description>Saya termasuk salah satu korban nasabah asuransi Bumiputera yg pernah dikecewakan. Sangat prihatin dgn sistem kerjanya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya termasuk salah satu korban nasabah asuransi Bumiputera yg pernah dikecewakan. Sangat prihatin dgn sistem kerjanya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: david pangemanan</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/comment-page-1#comment-1012</link>
		<dc:creator>david pangemanan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2008 17:33:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=278#comment-1012</guid>
		<description>KENDARAANK KREDIT HILANG VERSI PT. TUNAS FINANCE

Jika Anda membeli kendaraan dengan cara angsuran dengan menggunakan jasa pembiayaan PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana), maka disarankan Anda ekstra hati-hati menjaga kendaraan Anda agar jangan digondol maling. Sebab jika kehilangan terjadi maka Anda akan mengalami hal-hal sebagai berikut:
1. Anda harus melunasi seluruh angsuran (pokok hutang dan bunga) yang belum jatuh tempo.
2. Jumlah penggantian yang tidak jelas dari Perusahaan Asuransi, karena hak Anda untuk melakukan negosiasi harga penggantian telah diambil alih oleh PT. Tunas Finance.
3. Perusahaan Asuransi (khususnya PT. Asuransi Wahana Tata) akan membayar klaim dengan menggunakan  lebih dari satu kuitansi pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan PT. Tunas Finance melakukan penggelapan besarnya dana penggantian.(memfasilitasi penggelapan?)
4. Sebesar apapun DP maupun prestasi angsuran yang telah Anda keluarkan, Anda hanya akan menerima penggantian yang besarnya tidak lebih besar dari nilai sekali angsur.
5. Anda tidak perlu mengharapkan perlindungan hukum karena kemampuan Penyidik (khususnya Poltabes Surakarta) menafsirkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ternyata sangat subyektif.

Demikian kasus empiris saya, semoga bermanfaat.

david.pangemanan@yahoo.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARAANK KREDIT HILANG VERSI PT. TUNAS FINANCE</p>
<p>Jika Anda membeli kendaraan dengan cara angsuran dengan menggunakan jasa pembiayaan PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana), maka disarankan Anda ekstra hati-hati menjaga kendaraan Anda agar jangan digondol maling. Sebab jika kehilangan terjadi maka Anda akan mengalami hal-hal sebagai berikut:<br />
1. Anda harus melunasi seluruh angsuran (pokok hutang dan bunga) yang belum jatuh tempo.<br />
2. Jumlah penggantian yang tidak jelas dari Perusahaan Asuransi, karena hak Anda untuk melakukan negosiasi harga penggantian telah diambil alih oleh PT. Tunas Finance.<br />
3. Perusahaan Asuransi (khususnya PT. Asuransi Wahana Tata) akan membayar klaim dengan menggunakan  lebih dari satu kuitansi pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan PT. Tunas Finance melakukan penggelapan besarnya dana penggantian.(memfasilitasi penggelapan?)<br />
4. Sebesar apapun DP maupun prestasi angsuran yang telah Anda keluarkan, Anda hanya akan menerima penggantian yang besarnya tidak lebih besar dari nilai sekali angsur.<br />
5. Anda tidak perlu mengharapkan perlindungan hukum karena kemampuan Penyidik (khususnya Poltabes Surakarta) menafsirkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ternyata sangat subyektif.</p>
<p>Demikian kasus empiris saya, semoga bermanfaat.</p>
<p><a href="mailto:david.pangemanan@yahoo.com">david.pangemanan@yahoo.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ana mustamin</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/comment-page-1#comment-1001</link>
		<dc:creator>ana mustamin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2008 04:41:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=278#comment-1001</guid>
		<description>hai ratih,

mohon maaf utk tanggapan surat pembaca kamu yang menurut ratih jawaban &#039;standar&#039;. semata karena keterbatasan ruang.

saya mencoba menulis untuk yang &#039;tidak standar&#039;. tulisan tersebut di muat di &quot;insurance digest&quot; yang diterbitkan majalah infobank secara khusus menandai &quot;insurance day 2008&quot; (beredar sejak 13 oktober 2008).

jika kehabisan, bisa dibaca di blog saya, http://www.ryanamustamin.com, judulnya, &quot;edukasi asuransi: butuh kerja (ekstra) keras&quot;.

thanks untuk perhatiannya.

salam,
ana mustamin

--------------------

@ana mustamin:
Oke, terimakasih atas tanggapannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hai ratih,</p>
<p>mohon maaf utk tanggapan surat pembaca kamu yang menurut ratih jawaban &#8216;standar&#8217;. semata karena keterbatasan ruang.</p>
<p>saya mencoba menulis untuk yang &#8216;tidak standar&#8217;. tulisan tersebut di muat di &#8220;insurance digest&#8221; yang diterbitkan majalah infobank secara khusus menandai &#8220;insurance day 2008&#8243; (beredar sejak 13 oktober 2008).</p>
<p>jika kehabisan, bisa dibaca di blog saya, <a href="http://www.ryanamustamin.com" rel="nofollow">http://www.ryanamustamin.com</a>, judulnya, &#8220;edukasi asuransi: butuh kerja (ekstra) keras&#8221;.</p>
<p>thanks untuk perhatiannya.</p>
<p>salam,<br />
ana mustamin</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>@ana mustamin:<br />
Oke, terimakasih atas tanggapannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ayi</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/comment-page-1#comment-991</link>
		<dc:creator>Ayi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 07:43:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=278#comment-991</guid>
		<description>Dear mbak Ratih,
Pertama-tama saya turut berduka atas kepergian ayahanda. Semoga kesalahan2 beliau diampunkan dan amal ibadah beliau menjadi teladan dan kenangan indah. Salam takzim saya untuk ibunda dan keluarga yang ditinggalkan. Saya sungguh sangat prihati dengan kasus yang mbak alami dengan asuransi Bumiputera. Saya sebagai agen Bumiputera sangat berterimakasih pada mbak dan teman2 lain yang  telah berkenan memberikan pendapat/kritik atas masalah tersebut. Semoga ini  menjadi pelajaran yang baik bagi kita semua, khususnya perusahaan asuransi dan profesi ke-agenan asuransi, agar dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, transparan dan amanah dalam menjalankan kepercayaan nasabah. Karena sesungguhnya bekerja adalah ibadah yang mulia. Mari sampaikan saran dan kritik kita kepada produk/jasa nasional agar berkembang menjadi kebanggaan bangsa dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Salam hangat. (Indonesia Bangkit)

--------------------

@Ayi:
Ya, semoga ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear mbak Ratih,<br />
Pertama-tama saya turut berduka atas kepergian ayahanda. Semoga kesalahan2 beliau diampunkan dan amal ibadah beliau menjadi teladan dan kenangan indah. Salam takzim saya untuk ibunda dan keluarga yang ditinggalkan. Saya sungguh sangat prihati dengan kasus yang mbak alami dengan asuransi Bumiputera. Saya sebagai agen Bumiputera sangat berterimakasih pada mbak dan teman2 lain yang  telah berkenan memberikan pendapat/kritik atas masalah tersebut. Semoga ini  menjadi pelajaran yang baik bagi kita semua, khususnya perusahaan asuransi dan profesi ke-agenan asuransi, agar dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, transparan dan amanah dalam menjalankan kepercayaan nasabah. Karena sesungguhnya bekerja adalah ibadah yang mulia. Mari sampaikan saran dan kritik kita kepada produk/jasa nasional agar berkembang menjadi kebanggaan bangsa dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Salam hangat. (Indonesia Bangkit)</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>@Ayi:<br />
Ya, semoga ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: saiful</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/comment-page-1#comment-975</link>
		<dc:creator>saiful</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2008 20:20:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=278#comment-975</guid>
		<description>saya rasa asuransi tetaplah penting dimanapun kita berada, tapi hendaknya juga kalau mau ikut asuransi lihat dulu kapabilitas asuransi tersebut, caranya gampang koq cari aja di google dan coba cari asuransi mana yang klaimnya banyak bermasalah, maka jika asuransi tersebut banyak klaim bermasalah dengan alasan apapun maka asuransi tersebut sekarang lagi bermasalah juga alias diambang kehancuran. dan ingat ambillah perusahaan yang betul betul dijamin oleh pemerintah jangan terbujuk dengan rayuan perusahaan terbesar, tertua ter bla bla. kalau ternyata makan uang nasabahnya.  salam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya rasa asuransi tetaplah penting dimanapun kita berada, tapi hendaknya juga kalau mau ikut asuransi lihat dulu kapabilitas asuransi tersebut, caranya gampang koq cari aja di google dan coba cari asuransi mana yang klaimnya banyak bermasalah, maka jika asuransi tersebut banyak klaim bermasalah dengan alasan apapun maka asuransi tersebut sekarang lagi bermasalah juga alias diambang kehancuran. dan ingat ambillah perusahaan yang betul betul dijamin oleh pemerintah jangan terbujuk dengan rayuan perusahaan terbesar, tertua ter bla bla. kalau ternyata makan uang nasabahnya.  salam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hetih</title>
		<link>http://ratihkumala.com/blog/update-the-power-of-surat-pembaca-278.php/comment-page-1#comment-964</link>
		<dc:creator>hetih</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2008 07:19:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ratihkumala.com/?p=278#comment-964</guid>
		<description>Ada sih asuransi yg bisa diandalkan tp bukan Bumiputera deh. 
Ratih, ini satu alasan aku berhenti jd klien Bumiputera. Penagihannya payah dan asal2an. Masa tagihan yg mestinya setahun 3x pernah didobel sekaligus 6 bulan? Gimana coba sistemnya? Kalo terjadi apa2 sama klien selama &quot;masa tidak ditagih&quot; itu yg rugi siapa?

Kayaknya sistem begini malah jadi ajang menipu klien...

--------------------

&lt;strong&gt;@Hetih:&lt;/strong&gt;
Nah... iya tuh, gw juga curiganya gitu. Lo gak ditagih, dengan harapan lo mati di tengah jalan. Jadi, ahli waris lo enggak dapat klaim, dengan alasan: kamu gak bayar premi (ini berarti kan kamu yang disalahkan). Padahal kamu yang gak ditagih. 
Btw, kok sama sih kasusnya ama gw?! 
Woi, bumiputera... kalo (memang) ada agen yang payah dan ngaco (dan perusahaan gak mau disalahkan karena ulah agen), kewajiban perusahaan dong yang kasih tahu klien! Jangan cuek aja! Sebuah perjanjian kontrak itu kan seharusnya: &quot;menguntungkan kedua belah pihak, atau setidaknya, tidak merugikan salah satu pihak&quot;.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada sih asuransi yg bisa diandalkan tp bukan Bumiputera deh.<br />
Ratih, ini satu alasan aku berhenti jd klien Bumiputera. Penagihannya payah dan asal2an. Masa tagihan yg mestinya setahun 3x pernah didobel sekaligus 6 bulan? Gimana coba sistemnya? Kalo terjadi apa2 sama klien selama &#8220;masa tidak ditagih&#8221; itu yg rugi siapa?</p>
<p>Kayaknya sistem begini malah jadi ajang menipu klien&#8230;</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p><strong>@Hetih:</strong><br />
Nah&#8230; iya tuh, gw juga curiganya gitu. Lo gak ditagih, dengan harapan lo mati di tengah jalan. Jadi, ahli waris lo enggak dapat klaim, dengan alasan: kamu gak bayar premi (ini berarti kan kamu yang disalahkan). Padahal kamu yang gak ditagih.<br />
Btw, kok sama sih kasusnya ama gw?!<br />
Woi, bumiputera&#8230; kalo (memang) ada agen yang payah dan ngaco (dan perusahaan gak mau disalahkan karena ulah agen), kewajiban perusahaan dong yang kasih tahu klien! Jangan cuek aja! Sebuah perjanjian kontrak itu kan seharusnya: &#8220;menguntungkan kedua belah pihak, atau setidaknya, tidak merugikan salah satu pihak&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

